あらすじ
Buku ini diharapkan menjadi wahana pemicu bagi para penstudi ilmu Socio Legal untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang kondisi masyarakat Madura yang memang sangat berbeda dengan masyarakat lain di Indonesia. Perbedaan tersebut terlahir karena adanya perbedaan nilai-nilai sosial budaya mereka yang mengakibatkan perbedaan pula dalam nilai-nilai hukum sebagai produk sosial budayanya. Oleh karenanya penyelesaian semua perkara di dalam masyarakatnya perlu memperhatikan juga nilai-nilai moral yang hidup di tengah-tengah masyarakat serta lembaga-lembaga peradilan informal. Masyarakat Madura punya cara tersendiri dalam menyelesaikan perkara perendahan martabat dan harga diri, agama, istri, sengketa tanah dan sumber daya alam yakni dengan carok. Sejauh ini secara yuridis normatif, penyelesaian persoalan perendahan martabat dan harga diri direspon dengan sanksi pidana. Kejahatan ini diatur dalam Bab XIV Buku Kedua KUHP, yakni kejahatan terhadap kesusilaan yang melanggar pasal 281 s/d 299 KUHP. Padahal dengan penggunaan sanksi pidana agar dapat diterima dengan baik sebagai solusi yang memberikan keadilan maka kesadaran hukum masyarakatnyalah yang harus diwujudkan. Dibahas dalam buku ini, bahwa ternyata praktik carok digunakan sebagai solusi alternatif dalam memecahkan persoalan perendahan martabat dan harga diri, istri, agama, sengketa tanah dan sumber daya alam pada masyarakat Madura. Walaupun telah banyak upaya untuk mengatasi persoalan carok, tetapi eigenrichting masih saja tetap terjadi hingga sekarang terutama bila itu berkaitan dengan harga diri istri. Tingginya kasus carok memperlihatkan adanya legal gap, yakni kesenjangan antara yang dikehendaki oleh negara agar KUHP dipatuhi dengan yang diyakini dalam praktik sebagai budaya hukum masyarakat. Dengan kata lain bahwa hukum sebagai sarana pengendali sosial sudah tidak dapat lagi mengandalkan sepenuhnya kepada kemampuan peraturan-peraturan hukum formal.