Sertifikasi halal rumah potong hewan (RPH) di Indonesia
Prof.Dr.Ir.KhaswarSyamsuM.Sc.St.Ir.HendraUtamaM.M.EvrinLutfikaS.TPM.TPn
あらすじ
Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam sertifikasi halal. Salah satunya 85% RPH belum bersertifikat halal yang tentu menjadi persoalan besar dalam implementasi UU Nomor 33 tahun 2014. Apalagi dalam konteks produk halal, daging dan olahannya adalah bahan yang kritis. RPH adalah mata rantai pertama dalam rantai pasok halal daging dan produk turunannya yang dihasilkan. Saat daging yang dikeluarkan RPH tidak halal, maka produk daging dan turunannya di hilir menjadi tidak halal. Dalam proses produksi di RPH, ada beberapa titik kritis ketidakhalalan yang perlu diperhatikan. Titik kritis tersebut dimulai dari bahan baku termasuk hewan yang disembelih, proses pra penyembelihan, proses penyembelihan, proses pasca penyembelihan serta seluruh fasilitas yang digunakan. Titik kritis ini harus dipastikan sesuai dengan persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang berlaku di RPH. Buku ini berisi penjelasan mengenai persyaratan sertifikasi halal RPH di Indonesia, mencakup regulasi dan prosedur sertifikasi halal RPH, aspek syariah berkaitan produk sembelihan dan turunannya, persyaratan bahan, persyaratan proses pra penyembelihan, persyaratan proses penyembelihan, persyaratan proses pasca penyembelihan, dan penerapan SJPH di RPH.