Keadilan Pencarian Nafkah bagi Perempuan dalam Al-Qur`an Menurut Pandangan Tafsîr Al-Mishbâh
AlamsyahHM.S.Pd.I.M.Ag.
あらすじ
M. Quraish Shihab memiliki penafsiran dan pandangan yang berbeda bahwa terkait pencarian nafkah bagi perempuan dalam Al-Qur`an. Menurut beliau, walaupun mencari nafkah merupakan tugas utama suami atau laki-laki, bukan berarti istri tidak diharapkan bekerja, apalagi bila penghasilan suami tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga. Dengan demikian, Al-Qur`an menuntut kerja sama yang baik, pembagian kerja yang adil antara suami dan istri walaupun tidak ketat, sehingga terjalin kerja sama yang harmonis antara keduanya, bahkan seluruh anggota keluarga. Hanya saja, pada saat perempuan bekerja mencari nafkah di luar rumah, harus diperhatikan adab-adab atau syarat yang menjadi pengikat, antara lain:Pertama, Harus mendapat restu dari suami. Kedua, Pekerjaan yang dilakukan itu tentu pekerjaan yang disyariatkan. Artinya bukan pekerjaan yang terlarang atau yang diharamkan oleh agama. Ketiga, memenuhi adab sebagai perempuan muslimat ketika keluar rumah, baik dalam hal berpakaian, berjalan, berbicara, dan melakukan gerak gerik. Keempat, tidak boleh pekerjaan atau aktivitas itu mengabaikan kewajiban-kewajiban yang lain yang tidak bisa diabaikan, seperti melayani suami, mengurus anak-anak yang merupakan kewajiban utama dan pertama. Kelima, Pekerjaan yang dilakukan tidak menghalanginya untuk beribadah kepada Allah Swt.